Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

Pengelolaan Benturan Kepentingan & Insider Trading

Pengelolaan Benturan Kepentingan & Insider Trading

Pengeloaan Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah keadaan di mana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direktur, serta karyawan Perusahaan. Pengelolaan benturan kepentingan di ANTAM mengacu pada peraturan Bapepam IX.E.1 terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu serta peraturan Bapepam IX.E.2 terkait Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Dalam peraturan internal ANTAM, pengelolaan benturan kepentingan lebih lanjut tercantum dalam:

  1. Anggaran Dasar Perseroan Bahwa untuk transaksi yang memuat benturan kepentingan ekonomis anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham, diperlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari Pemegang Saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 18 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Corporate Governance Policy (CGP) Bahwa setiap anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan Standar Etika yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Code of Conduct (CoC) Bagian Benturan Kepentingan yaitu, setiap Insan ANTAM mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan keuangan, usaha, sosial budaya, politik dan kegiatan lain yang sah di luar pekerjaan dengan tetap memperhatikan kewajibannya kepada Perusahaan. Kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari konflik kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan ANTAM. Insan ANTAM tidak boleh menyalahgunakan sumber daya atau pengaruh Perusahaan sehingga dapat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Perusahaan.
  4. Charter Dewan Komisaris Bahwa Anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan seluruh benturan kepentingan yang sedang dihadapi maupun yang berpotensi menjadi benturan kepentingan atau segala sesuatu yang dapat menghambat anggota Dewan Komisaris untuk bertindak independen.
  5. Charter Direksi Bahwa Anggota Direksi harus mengungkapkan seluruh benturan kepentingan yang sedang dihadapi maupun yang berpotensi menjadi benturan kepentingan atau segala sesuatu yang dapat menghambat anggota Direksi untuk bertindak independen.

Untuk semakin menghindari terjadinya conflict of interest di Perusahaan, ANTAM menetapkan bahwa seluruh Dewan Komisaris dan Direksi dilarang untuk melakukan pinjaman atas nama pribadi kepada Perusahaan.

Sepanjang tahun 2017, tidak terjadi peristiwa terkait benturan kepentingan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. Hal ini tercantum dalam surat pernyataan telah bertindak independen selama tahun 2017 dan publikasi daftar khusus kepemilikan saham perseroan yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris dan Direksi serta telah dipublikasikan dalam website Perusahaan.

Perdagangan Orang Dalam

Orang dalam Perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Perusahaan dilarang memperdagangkan sekuritas Perusahaan berdasarkan Informasi atau Fakta Material yang belum diungkap. Oleh karena itu, Perusahaan telah menyusun Kebijakan Perdagangan Efek Bebentuk Saham Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi No. 242.K/02/DAT/2013 dan hanya dipublikasikan di portal internal ANTAM.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya benturan kepentingan serta untuk mengatur perdagangan surat berharga Perusahaan, yakni semua orang dalam tidak melakukan perdagangan efek berbentuk saham perseroan saat memiliki informasi atau fakta material yang tidak/belum dipublikasikan, adanya penyebaran informasi ataufakta material secara selektif maupun adanya tipping mengenai informasi atau fakta material yang tidak/belum Kebijakan ini mengatur ketentuan pejabat pengawas perdagangan efek berbentuk saham perseroan, kegiatan yang dilarang, periode tertutup, perdagangan efek berbentuk saham oleh anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris, pelaksanaan peraturan pembatasan perdagangan efek berbentuk saham, dan sanksi atas pelanggaran dipublikasikan.

Orang dalam Perusahaan adalah meliputi sebagai berikut:

  1. Pemegang Saham Utama Perusahaan;
  2. Komisaris, Direktur, atau Karyawan Perusahaan;
  3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh Informasi Orang Dalam; atau
  4. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana disebutkan dalam poin a,b dan c di atas.

Pejabat Pengawas Ketaatan Perdagangan Surat Berharga Perusahaan adalah Pejabat Corporate Secretary, dan dalam hal Pejabat Corporate Secretary tidak ada atau berhalangan maka Pejabat Investor Relations diberi wewenang untuk memastikan ketaatan tersebut. Sepanjang tahun 2018, tidak terdapat pelanggaran perdagangan saham yang dilakukan oleh orang dalam Perusahaan.

Sidebar Menu
>
Sidebar Menu