Halo!
Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.
Penerapan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari ANTAM dalam pengelolaan ANTAM dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya.
Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), ANTAM tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional ANTAM yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.
Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, ANTAM berupaya untuk dapat mengadopsi standar terbaik yang berlaku secara internasional seperti Australian Securities Exchange (ASX) Corporate Governance Principles and Recommendations 4th Edition yang diterbitkan oleh ASX Corporate Governance Council, ASEAN Corporate Governance Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum, standar yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006, standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 dan SK-16/S MBU/2012 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan.
Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi, serta ruang lingkup kegiatan operasional ANTAM yang terus berkembang dan kebijakan ekspansi usaha di bidang eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang serta produk derivatifnya, ANTAM selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai. Adapun tujuan penerapan GCG di ANTAM adalah sebagai berikut:
ANTAM selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai.
Struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama ANTAM yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ANTAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing untuk kepentingan ANTAM. RUPS merupakan wadah para pemegang saham yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan ANTAM sesuai amanah yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan penasihatan agar kinerja ANTAM lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua Dewan. Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai ANTAM yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua organ tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha ANTAM dalam jangka panjang.
Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, ANTAM menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di ANTAM secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk tiga Komite Penunjang Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Good Corporate Governance, Nominasi dan Remunerasi (GCG-NR) dan Komite Manajemen Risiko.
Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam yang dimiliki. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui Komite GCG-NR dengan metode self assessment dengan indikator sebagaiman tercantum dalam Charter Dewan Komisaris.Hasil kinerja dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators(KPIs) dan hasilnya dilaporkan di dalam RUPS. Evaluasi kinerja Komite Penunjang Dewan Komisaris dilakukan menggunakan sistem self-assessment. Evaluasi dilakukan menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite. Sebagai tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab Komite. Di level manajemen, ANTAM mengadopsi Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi dan proses operasional. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance Indikator. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan terhadap kinerja masing-masing unit bisnis.
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh ANTAM dengan memberlakukan Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Policy), Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct, COC), Pedoman Kerja (Charter) Dewan Komisaris, Charter Direksi, Charter Komite Penunjang Dewan Komisaris, Charter Internal Audit, Pedoman Kebijakan Manajemen Perusahaan (Corporate Management Policy), Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko, serta kebijakan-kebijakan lainnya seperti Sistem dan Prosedur Operasional (Standard and Operating Procedure) serta Instruksi Kerja (Work Instructions). Soft structure Good Corporate Governance (GCG) ini dipublikasikan dalam portal internal dan situs ANTAM, serta selalu dikaji secara berkala setiap tahun dan dilakukan revisi untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi ANTAM yang berjalan, praktik terbaik GCG serta penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk, yang dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk No. 14 tanggal 4 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang pemberitahuan mengenai perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0307338 tertanggal 12 Mei 2021. Anggaran Dasar Perseroan dapat diunduh disini.
Beberapa peningkatan untuk mengimplementasikan GCG ke seluruh enititas Perusahaan dilakukan antara lain dengan melakukan restrukturisasi organisasi yang terencana dan efisien serta secara berkala melakukan perekrutan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan meningkatnya aktivitas perkembangan usaha ANTAM; penyempurnaan Sistem Manajemen Kinerja dan Sistem Manajemen Unjuk Kerja untuk mendukung sistem penilaian kinerja yang lebih obyektif dan wajar, mereview secara berkala atas kesesuain Management Policy, Standard Operating Procedure (SOP) dan Work Instruction (WI), khususnya untuk aktivitas baru ANTAM; melakukan penyempurnaan atas sistem pengendalian internal; memberlakukan penerapan manajemen risiko di seluruh lini kegiatan usaha ANTAM; dan melakukan sosialisasi dan internalisasi penerapan GCG di ANTAM.
Penilaian dilakukan oleh Pihak Independen dengan menggunakan parameter SK-16/MBU/2012 dari Kementerian BUMN, ASX Corporete Governance Principles & Recommendations,ASEAN CG Scorecard serta Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu ANTAM secara aktif ikut serta dalam penilaian Corporate Governance Perception Index (CGPI) dari Indonesia Institute of Corporate Governance (IICG) dan memperoleh predikat Most Trusted Company. Hasil penilaian penerapan GCG di ANTAM ini juga dilaporkan dalam RUPS.
Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan Standar Etika (Code of Conduct) di PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTAM), dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
Pertanyaan, laporan serta informasi-informasi lain menyangkut ANTAM dapat ditujukan ke:
Sehubungan dengan maraknya penawaran produk (feronikel, emas, perak dan logam mulia lainnya, & batubara), penawaran sponsorship kegiatan tertentu yang mengatasnamakan ANTAM, Direksi ANTAM, maupun afiliasi ANTAM lainnya, serta penipuan berkedok rekrutmen pegawai, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan tersebut. ANTAM TIDAK PERNAH memungut biaya apapun dalam setiap tahapan rekrutmen pegawai dan TIDAK PERNAH BEKERJA SAMA dengan pihak manapun untuk pengurusan akomodasi dan transportasi.