Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

Komite Audit

Komite Audit

Dewan Komisaris ANTAM membentuk Komite Audit sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat berperan secara efisien dan efektif, maka disusun Pedoman Kerja (Charter) Komite Audit yang dimutakhirkan dan disahkan terakhir oleh seluruh Dewan Komisaris pada tanggal 29 Juli 2016 serta telah dipublikasikan di situs ANTAM (www.antam.com). Charter tersebut mencakup struktur keanggotaan, keanggotaan, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, tugas, tanggung-jawab dan wewenang.

Komite Audit bertugas dan bertanggungjawab memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris. Secara keseluruhan lingkup pekerjaan Komite Audit tercantum dalam charter Komite Audit, antara lain Penelaahan atas Informasi Keuangan, Seleksi, Penunjukan dan Pengawasan Pekerjaan Auditor Independen, Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Internal Audit, Pengawasan Efektivitas Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan, Pelaporan Risiko dan Pelaksanaan Manajemen Risiko, Melakukan Self Assesment Pelaksanaan Tugas Komite Audit, dan Pelaksanaan Tugas Khusus.

https://antam.com/popup-governing/prof-dr-der-soz-gumilar-rusliwa-somantri

Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri

Ketua (Komisaris Independen)

Lihat Profil
Selengkapnya ›
https://antam.com/popup-governing/drs-mursyid-amal-mm

Dr. Vera Diyanty, CA

Anggota Komite Audit

Lihat Profil
Selengkapnya ›
https://antam.com/popup-governing/Dr-Ir-Rukmana-Nugraha-Adhi-Dea

Sahid Junaidi, S.Kom, M.M.

Anggota Komite Audit

Lihat Profil
Selengkapnya ›
Sidebar Menu
>
Sidebar Menu