Close Menu

Halo!

Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.

Anti Korupsi

Anti Korupsi

Korupsi menjadi persoalan serius dan menjadi perhatian besar bagi seluruh masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini mendorong ANTAM untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Perusahaan. ANTAM berkomitmen menciptakan praktik bisnis yang bersih dan menjauhi segala bentuk kecurangan. ANTAM menjadikan anti-korupsi sebagai aspek Utama yang secara terus-menerus diawasi pada setiap kegiatan dan disosialisasikan kepada seluruh Insan ANTAM serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Perusahaan.
 

GRATIFIKASI 

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanp sarana elektronik.

Pada tahun 2022 ANTAM makin serius dalam menerapkan kebijakan anti-korupsi. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi ANTAM dalam kegiatan anti-korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kerja sama dengan KPK dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi kepadai Insan ANTAM. Kerja sama ini merupakan wujud tindak lanjut dari penandatanganan Komitmen Pencegahan Terintegrasi yang dilakukan antara Direktur Utama ANTAM dengan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017. 

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan komitmen pencegahan terintegrasi bersama KPK, ANTAM menanamkan budaya anti gratifikasi kepada seluruh Insan ANTAM melalui beberapa upaya di antaranya:

  1. Surat Direktur Utama kepada Mitra Kerja dan Pemangku Kepentingan Perusahaan Nomor 992/00/ DAT/2021 tanggal 19 April 2021  perihal Pengumuman Himbauan Anti Gratifikasi dan Anti Suap kepada Mitra Kerja ANTAM dan Pemangku Kepentingan;

  2. Sosialisasi kepada Insan ANTAM melalui System Admin dan portal internal ANTAM;

  3. Sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui kampanye di media internal ANTAM dan pemasangan banner di Kantor Pusat dan seluruh unit bisnis ANTAM. 

ANTI PENYUAPAN

Penyuapan merupakan kegiatan memberi/menerima/menjanjikan/menerima janji atas barang/jasa dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban menyangkut kepentingan umum

Sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap implementasi GCG yang lebih baik dan untuk menjalankan bisnis dengan lebih transparan, adil dan zero tolerance terhadap tindakan penyuapan baik oleh Direksi, Dewan Komisaris, Insan ANTAM maupun pihak eksternal ANTAM, PT ANTAM Tbk telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada SNI ISO 37001:2016. SMAP merupakan salah satu infrastructure yang dapat dirancang sebagai upaya untuk menanamkan budaya anti penyuapan di Perusahaan dan menerapkan pengendalian yang tepat untuk meningkatkan kesempatan dalam mendeteksi, mengidentifikasi dan mengurangi potensi penyuapan sejak awal. Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan, memelihara dan meningkatkan kinerja SMAP secara konsisten dan berkelanjutan.

LHKPN

Sebagai wujud upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi serta sebagai instrumen pertanggungjawaban kekayaan Insan ANTAM selama menjabat dan setelah menjabat, ANTAM menetapkan Kebijakan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana seluruh Insan ANTAM hingga 2 (dua) level di bawah Direksi diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setiap tahunnya. Selama 2020, capaian tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN ANTAM mencapai 88,69%.

Seluruh Laporan LHKPN Insan ANTAM terpublikasikan di situs https://elhkpn.kpk.go.id/

Kami Menghimbau kepada seluruh Mitra Kerja dan Pemangku Kepentingan ANTAM untuk tidak memberikan gratifikasi dan suap kepada Insan ANTAM (Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris, serta Pegawai Perusahaan), tidak terbatas pada hari besar keagamaan, baik dalam bentuk berupa uang, barang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau tugas Insan ANTAM serta dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan pengendalian gratifikasi ANTAM, kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Standar Etika Perusahaan.

Apabila terdapat Insan ANTAM yang meminta suap atau menerima gratifikasi/suap, mohon untuk melaporkan kepada Tim Whistleblowing System ANTAM melalui email [email protected].

Sidebar Menu
>
Sidebar Menu