Halo!
Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.
Benturan kepentingan adalah keadaan di mana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direktur, serta karyawan Perusahaan. Pengelolaan benturan kepentingan di ANTAM mengacu pada peraturan Bapepam IX.E.1 terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu serta peraturan Bapepam IX.E.2 terkait Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Dalam peraturan internal ANTAM, pengelolaan benturan kepentingan lebih lanjut tercantum dalam:
Untuk semakin menghindari terjadinya conflict of interest di Perusahaan, ANTAM menetapkan bahwa seluruh Dewan Komisaris dan Direksi dilarang untuk melakukan pinjaman atas nama pribadi kepada Perusahaan.
Sepanjang tahun 2017, tidak terjadi peristiwa terkait benturan kepentingan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. Hal ini tercantum dalam surat pernyataan telah bertindak independen selama tahun 2017 dan publikasi daftar khusus kepemilikan saham perseroan yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris dan Direksi serta telah dipublikasikan dalam website Perusahaan.
Orang dalam Perusahaan atau pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Perusahaan dilarang memperdagangkan sekuritas Perusahaan berdasarkan Informasi atau Fakta Material yang belum diungkap. Oleh karena itu, Perusahaan telah menyusun Kebijakan Perdagangan Efek Bebentuk Saham Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi No. 242.K/02/DAT/2013 dan hanya dipublikasikan di portal internal ANTAM.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya benturan kepentingan serta untuk mengatur perdagangan surat berharga Perusahaan, yakni semua orang dalam tidak melakukan perdagangan efek berbentuk saham perseroan saat memiliki informasi atau fakta material yang tidak/belum dipublikasikan, adanya penyebaran informasi ataufakta material secara selektif maupun adanya tipping mengenai informasi atau fakta material yang tidak/belum Kebijakan ini mengatur ketentuan pejabat pengawas perdagangan efek berbentuk saham perseroan, kegiatan yang dilarang, periode tertutup, perdagangan efek berbentuk saham oleh anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris, pelaksanaan peraturan pembatasan perdagangan efek berbentuk saham, dan sanksi atas pelanggaran dipublikasikan.
Orang dalam Perusahaan adalah meliputi sebagai berikut:
Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana disebutkan dalam poin a,b dan c di atas.
Pejabat Pengawas Ketaatan Perdagangan Surat Berharga Perusahaan adalah Pejabat Corporate Secretary, dan dalam hal Pejabat Corporate Secretary tidak ada atau berhalangan maka Pejabat Investor Relations diberi wewenang untuk memastikan ketaatan tersebut. Sepanjang tahun 2018, tidak terdapat pelanggaran perdagangan saham yang dilakukan oleh orang dalam Perusahaan.