Halo!
Silahkan ketik kata kunci yang ingin Anda cari.
ANTAM memiliki strategi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi yang berpedoman pada perencanaan tahunan dan lima tahunan. Upaya ANTAM dalam perencanaan reklamasi dan rehabilitasi mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pemegang izin konsesi tambang wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang menjadi salah satu fokus utama ANTAM. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang dengan baik dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. ANTAM juga berupaya agar lahan bekas tambang tersebut dapat memberikan nilai tambah dan bermanfaat untuk masyarakat.
Komitmen ANTAM ini sejalan dengan Tujuan Nomor 14 SDGs tentang Ekosistem Perairan (Life Below Water) dan Tujuan Nomor 15 SDGs tentang Ekosistem Daratan (Life on Land) tentang mengelola hutan atau lahan secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lahan, hingga mencegah kepunahan keanekaragaman hayati yang berada di darat maupun perairan.
Upaya pelaksanaan reklamasi ANTAM telah diatur dalam dokumen-dokumen lingkungan AMDAL, Rencana Reklamasi, Rencana Pascatambang (RPT), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait strategi reklamasi dan rehabilitasi ANTAM dapat diunduh di sini.
###